> >

Hasil Autopsi Dante, Dokter Forensik Temukan Tumbuhan Ganggang di Hati dan Sumsung Tulang

Hukum | 13 Februari 2024, 15:10 WIB
Ddugaan pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter forensik Farah Kaurow mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya tumbuhan ganggang di tubuh anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Farah mengatakan bahwa tim forensik mengambil sampel dari sumsung tulang paha untuk memastikan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Hasilnya, tim menemukan ada tumbuhan air berupa ganggang di organ hati dan sumsum tulang.

“Di sumsum tulang dan di hatinya kami temukan adanya tumbuhan air berupa ganggang," ucap Farah dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Ini Kata Polisi

Ia menjelaskan bahwa proses autopsi terhadap jenazah Dante dilakukan setelah jenazah dimakamkan 10 hari. Polisi dan tim forensik melakukan ekshumasi untuk mengangkat jenazah Dante.

Berdasarkan hasil autopsi, jenazah sudah mengalami dekomposisi atau pembusukan, di mana kulit di bagian wajah, leher, dan dada tampak sudah terlepas.

Pada bagian kulit lain dan bagian tulang belulang, tim forensik tidak menemukan adanya bukti kekerasan. Tak hanya kulit, beberapa organ tubuh Dante juga sudah mulai mengalami pembusukan.

“Terutama paru-parunya mencair. Kami asumsikan karena banyak air yang masuk,” jelas Farah.

Farah menyebut, pihaknya menyimpulkan bahwa Dante meninggal dunia karena tenggelam. 

"Dari hasil pemeriksaan autopsi juga didukung ditemukannya tumbuhan air dan organ hatinya, sementara kami menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan," tegasnya.

Baca Juga: Sederet Fakta Baru Kasus Kematian Dante: Korban Coba Selamatkan Diri hingga Paru-Paru Mencair

Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka karena diduga menenggelamkan Dante.

Dante dibenamkan ke dalam air sebanyak 12 kali oleh Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka Yudha pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: