Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Reguler sampai 23 Februari 2024
Humaniora | 12 Februari 2024, 22:30 WIBDemikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Ibadah Haji Plus, Hati-Hati Pilih Agen Travel PIHK
Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.
Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
Baca Juga: Belum Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024, Apa Dampaknya bagi Jemaah?
1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
2) pendamping jemaah haji lanjut usia;
3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :