Petisi Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Ambisi Kekuasaan Jokowi dan Kroninya
Peristiwa | 12 Februari 2024, 15:20 WIBPembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden dan Gibran
"Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi dan memuluskan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelas sarat KKN," tegasnya.
Koalisi menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Begitu pula dengan Putusan DKPP yang telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran juga tidak menghalangi Gibran melenggang sebagai Cawapres.
"Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara. Mereka tidak lagi mempedulikan etika dan prinsip-prinsip dasar dalam Konstitusi Negara," jelasnya.
"Semua hal diakali demi mengamankan dan melanggengkan kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya," sambungnya.
Sementara terkait Prabowo, Koalisi juga menilai Menhan tersebut tidak pantas untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai Presiden Indonesia.
Pasalnya, Prabowo merupakan orang yang bertanggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997- 1998.
"Fakta sejarah telah membuktikan bahwa Prabowo Subianto dipecat dari dinas kemiliteran karena terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis tersebut. Hingga saat ini, Prabowo cenderung menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM," katanya.
Di sisi lain selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup melalui proyek Food Estate, terutama di Kalimantan Tengah.
Proyek tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan konflik agraria.
Sebab itu, mereka pun menilai pasangan Prabowo-Gibran sejatinya tidak pantas dan tidak layak dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
"Kami masyarakat sipil menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran seharusnya didiskualifikasi dari pencalonan sebagai capres dan cawapres Pemilu 2024," tegasnya.
"Sudah saatnya demokrasi dan konstitusi diselamatkan agar negara ini tidak hanya dikuasai oleh Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya, akan tetapi dimiliki oleh rakyat Indonesia seluruhnya," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV