Jelang Pemilu 2024, Jaringan Demokrasi Indonesia DIY Serukan KPU-Bawaslu Junjung Tinggi Integritas
Rumah pemilu | 12 Februari 2024, 13:50 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengeluarkan seruan jelang hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari nanti.
Menurut Koordinator JaDI DIY Muhammad Johan Komara, pelaksanaan Pemilu diharapkan tidak sekadar untuk memenuhi rutinitas lima tahunan belaka, namun haruslah tegak lurus mengacu pada asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) dan prinsip Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Karena pada dasarnya Pemilihan Umum adalah sarana integrasi bangsa Indonesia dan merupakan sarana pergantian kekuasan yang konstitusional dan beradab," jelas Johan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (12/2).
Baca Juga: Gibran Temui Mahasiswa Demo di Balkot Solo, Teken Pakta Integritas: Komitmen sesuai yang Diserukan
Atas dasar itu, ungkap Johan, pihaknya mengeluarkan enam seruan terkait Pemilu 2024:
Pertama, mengimbau kepada jajaran KPU dan Bawaslu, khususnya di wilayah DIY sampai jajarannya di tingkat bawah, bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan imparsialitas serta menjauhkan diri dari perbuatan yang mengarah pada potensi pelanggaran pemilu, mal-administrasi dan/atau manipulasi.
Kedua, mengimbau kepada jajaran KPU dan Bawaslu di wilayah DIY sampai jajarannya di tingkat bawah agar memperhatikan tahapan–tahapan krusial dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, antara lain:
a. Penanganan atas kurang/lebihnya logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
b. Perlakuan terhadap pemilih tambahan yang tidak prosedural yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
c. Penentuan keabsahan surat suara yang harus konsisten sesuai regulasi yang berlaku dan penghitungan suara secara transparan.
d. Penuangan hasil perolehan suara pada Berita Acara harus secara cermat dan akurat.
e. Memberi kesempatan kepada saksi, pemantau dan masyarakat untuk mendokumentasikan dengan foto maupun video saat penghitungan dan rekapitulasi suara.
Kemudian yang ketiga, lanjut mantan Ketua KPU Bantul itu, JaDI DIY juga mengimbau kepada peserta pemilu, khususnya wilayah DIY untuk ikut memastikan proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, lancar, adil, dan transparan dan akuntabel; dan memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
Seruan keempat, mengimbau kepada aparatur negara khususnya di DIY untuk bersikap netral dan tidak mengambil kebijakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu.
Kelima, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat termasuk di DIY untuk menjaga kondusifitas selama masa tenang dengan tidak menyuarakan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye baik melalui alat peraga kampanye, bahan kampanye, alat sosialisasi, media cetak dan elektronik.
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV