Sidang Mediasi Kedua Gugatan Wanprestasi: Almas Datang, Gibran Tak Hadir Lagi
Hukum | 12 Februari 2024, 13:45 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Sidang mediasi kedua gugatan wanprestasi yang dilayangkan mahasiswa Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, digelar hari ini, Senin (12/2/2024).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah tersebut masih beragendakan mediasi.
Penggugat Almas pun tampak hadir dalam sidang mediasi lanjutan tersebut.
Adapun pihak tergugat Gibran kembali tak hadir. Dalam sidang tersebut, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diwakili kuasa hukumnya, Richard Purnomo.
Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto menyebut Gibran tak hadir dengan alasan tidak bisa meninggalkan kegiatannya.
Bambang mengatakan dalam sidang mediasi hari ini, ia sebagai hakim mediator menanyakan kisi-kisi prinsipal penggugat jika terjadi perdamaian.
"Tinggal menunggu dari tergugat. Disampaikan dari penggugat, setuju atau tidak, atau bisa dibicarakan, tindaklanjuti untuk tercapai perdamaian," kata Bambang, Senin.
Sementara kuasa hukum Gibran, Richard, mengatakan akan mempelajari lebih dulu proposal perdamaian tersebut.
"Kita masih mendengarkan juga sih mendengarkan apa yang dimau oleh penggugat. Sedang kami pelajari," katanya, Senin.
Sedangkan kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, menjelaskan ada beberapa perbedaan antara proposal perdamaian saat mediasi dengan gugatan.
"Ada beberapa perbedaan yang tidak saya sampaikan di sini. Masih tahap mediasi semua bahan pembicaraan dirahasiakan. Kami tadi proposal mediasi belum ada tanggapan, nah kita tunggu minggu depannya," kata Utomo usai mediasi, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Dilanjut Hari Ini, Agenda Mediasi
Seperti diketahui, PN Solo telah menggelar mediasi tahap pertama pada Rabu (7/2) pekan lalu.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat dan tergugat tidak hadir dan masing-masing hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, gugatan Almas dilayangkan lantaran Gibran dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepadanya karena telah membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi itu untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Diketahui, Almas sebelumnya mengajukan gugatan atas batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan inilah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.
Dalam gugatannya, Almas meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.
Selain ucapan terima kasih, ia juga meminta Gibran membayar kerugian nyata yang dialaminya dalam gugatan batas usia capres ke MK, sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat.
Di mana pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung kepada satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.
Tak hanya itu, Almas memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, Hakim Mediator Minta Siapkan Konsep Perdamaian
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com