> >

Hitung Hari Jelang Pemilu 2024, Pemilih Diimbau Cek Kembali Link Ini di cekdptonline.kpu.go.id

Rumah pemilu | 12 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi TPS. Ini dokumen yang harus dibawa saat ke TPS untuk mencoblos Pemilu 2024 (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir.)

Terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, juga menyampaikan pentingnya untuk memastikan apakah calon pemilih sudah terdaftar. Menurut Kaka, calon pemilih perlu memeriksa daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Kaka mencontohkan, ia mendapat laporan dari Sulawesi Tenggara, di daerah pertambangan, ternyata banyak orang dari luar daerah tidak memiliki KTP setempat, tetapi tidak masuk dalam DPTb. Di Jakarta juga masih banyak yang masih memegang KTP luar provinsi sehingga hal ini harus menjadi perhatian.

Sementara itu, Kaka juga menyinggung soal minimnya sosialisasi terkait regulasi kepada pemilih, padahal ada beberapa hal yang berubah, khususnya setelah pencoblosan. Saat ini animo masyarakat untuk mengetahui proses (penghitungan) cukup besar, bukan sekadar bagaimana mereka memilih.

Menurut Kaka, banyak pertanyaan kepada pemantau tentang proses setelah pencoblosan. Salah satunya ialah kurangnya sosialisasi terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), seolah proses ini hanya konsumsi informasi untuk peserta dan penyelenggara pemilu. Padahal, masyarakat perlu tahu.

”Kemarin kami melakukan pelatihan saksi. Ternyata tidak begitu banyak tahu juga mereka tentang Sirekap, padahal ini sangat luar biasa perubahannya. Sebab, dari Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) ke Sirekap bukan sekadar perubahan sistem, melainkan perubahan mendasar,” katanya.

Kata Kaka, Sirekap bukan sekadar alat publikasi, melainkan alat pembanding. Bahkan, Sirekap bisa menjadi acuan untuk rekapitulasi selanjutnya.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Catat 43 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU