> >

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Rumah pemilu | 12 Februari 2024, 11:23 WIB
Ilustrasi. Cara mencoblos pada Pemilu 2024. (Sumber: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. 

Baca Juga: Link dan Cara Cek DPT Online Pakai NIK, Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?

Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Dilansir laman karangmulyo.kendalkab.go.id, berikut tanda surat suara sah dan tidak sah.

1. Surat suara sah, jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
  • Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
  • Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, paslon, dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

2. Surat suara tidak sah, jika:

  • Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
  • Dicoblos dengan rokok atau api.
  • Surat suara rusak atau robek.
  • Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Contoh gambar surat suara sah dan tidak sah dapat dilihat di tautan berikut.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU