Pemilu 2024, BSSN RI Minta Masyarakat Waspadai Tiga Malware Ini
Rumah pemilu | 11 Februari 2024, 11:01 WIBDengan begitu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang mulai hari ini, Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2) lusa.
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Presiden Jokowi Temui Gibran di Hotel Usai Kampanye Akbar Paslon 02
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV