> >

Apa Saja yang Dilarang ketika Masa Tenang Kampanye? Simak Berikut Ketentuannya

Rumah pemilu | 11 Februari 2024, 09:47 WIB
Logo Pemilu 2024. Hari ini, Minggu (11/2) bertepatan dengan dimulainya masa tenang hingga Selasa (13/2) pekan depan sebelum dimulainya pencoblosan pada Pemilu 2024, Rabu (14/2). (Sumber: Pemkab Nganjuk)

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu. 

2. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

3. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Baca Juga: Bukannya Untung, Pedagang Minuman di Kampanye Malah Merugi Diborong Caleg yang Tak Bayar!

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU