Beredar Video Hasil Pemilu 2024 di Luar Negeri, KPU: Hoaks!
Rumah pemilu | 9 Februari 2024, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa video hasil Pemilu 2024 di luar negeri yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa belum ada hasil pemilu di luar negeri. Ia menyebut hasil pemilu yang beredar di video merupakan disinformasi.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Idham kemudian menjelaskan bahwa jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU menerangkan bahwa penghitungan suara di luar negeri baru akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Apabila penghitungan suara tidak selesai dalam sehari, maka akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di semua tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Sementara terkait penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia), baru akan digelar mulai 15 Februari 2024.
Baca Juga: Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 11-13 Februari, Berikut Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar
"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," tutur Idham.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com