Dokumen atau Berkas yang Harus Dibawa saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Apa Saja?
Rumah pemilu | 9 Februari 2024, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Detik-detik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Calon pemilih yang hendak mencoblos harus mengetahui berkas atau dokumen yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS).
Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagi masyarakat yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapat undangan untuk mencoblos.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, surat undangan mencoblos di TPS akan diberikan H-3 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Nantikan KPPS akan membagikan form C Pemberitahuan paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara," tulis akun Instagram @kpu_ri, Rabu, (8/2/2024).
Baca Juga: Link dan Cara Cek DPT Online Pakai NIK, Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?
Lantas, apa saja dokumen yang harus dibawa saat pemungutan suara di TPS Pemilu 2024?
Dokumen yang harus dibawa oleh calon pemilih berbeda-beda sesuai daftar pemilih.
Misalnya, bagi Anda yang sebelumnya mengurus pindah TPS, dokumen yang dibawa berbeda dengan calon pemilih yang tidak mengurus pindah TPS.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
1. Pemilih yang tercatat di DPT
DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.
Dokumen yang dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Form model C Pemberitahuan-KPU
Baca Juga: Ingat, Dilarang Bawa HP dan Alat Perekam saat Nyoblos di Bilik Suara Pemilu 2024
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV