> >

Link dan Cara Cek DPT Online Pakai NIK, Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?

Rumah pemilu | 8 Februari 2024, 19:07 WIB
Ilustrasi. Bagi yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, bisa membuka portal cekdptonline.kpu.go.id. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, bisa membuka portal cekdptonline.kpu.go.id.

Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Anda akan muncul di website Cek DPT Online.

Apabila Anda yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos, tidak ada salahnya untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

Baca Juga: Temukan 502 Ribu DPT Bermasalah di Jateng, Tim Hukum Amin Lapor Bawaslu

Lantas, bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT?

Warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP di hari pencoblosan.

Nantinya warga yang tidak tercatat di DPT akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.

Cara Cek DPT Online 

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU