> >

Mahfud MD Janji Revisi UU KPK jika Menang Pilpres, Bakal Larang Ketua KPK Ikut Rapat Kabinet

Politik | 8 Februari 2024, 09:12 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD usai bertemu dengan relawannya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo berjanji akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) jika menang Pilpres 2024.

"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," janji Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Mahfud mengatakan, revisi UU KPK diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, yang mana KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen.

Baca Juga: Ramai-Ramai Eks Pimpinan KPK Kritik Jokowi: Kehidupan Berbangsa Telah Kehilangan Moral dan Etik

"Nah yang sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (kinerja) sebagai lembaga yang independen,” ujarnya. 

“Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif,” imbuhnya.

Padahal, kata dia, KPK sebelumnya sempat berjaya di masa kepemimpinan terdahulu seperti pada era Agus Rahardjo, Antasari Azhar, dan lainnya.

"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya,” tuturnya.

“Kemudian Antasari Azhar, sampai ke Agus ini. Agus Rahardjo, itu terakhir lumayan bagus,” katanya.

Baca Juga: KPK Minta Pemerintah Tak Jadikan Bansos Modus Politik Uang, Sarankan Penyaluran Lewat Pos atau Bank

Oleh sebab itu, Mahfud berkomitmen untuk merevisi UU KPK dan tidak bakal membiarkan Ketua KPK menghadiri rapat kabinet.

"Kembali ke yang awal bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah,” kata Mahfud MD.

“Dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat, hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11 sampai 13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: UMY Kritik Pemerintahan Jokowi: KPK Dikebiri, Pejabat Doyan Korupsi, Hakim MK Tak Punya Harga Diri

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU