Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian
Hukum | 7 Februari 2024, 21:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Status kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya pun mendalami dugaan kelalaian dalam kematian anak semata mayang Tamara.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya saat ini menerapkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain dalam kasus kematian Dante.
“Namun tidak menutup kemungkinan kita bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumya, Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut saat itu Dante tengah mengikuti latihan berenang di kolam renang tersebut.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Sudah Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
"Ada beberapa saksi yang melihat korban saat sedang latihan berenang kemudian muntah-muntah. Tetapi setelah diangkat korban sudah tidak sadarkan diri," kata Ade, Selasa (6/2).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com