Menaker Tegaskan Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Gunakan Hak Pilih saat Hari H Pemilu 2024
Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 21:52 WIBMenurut SE tersebut, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha diminta mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulisnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Partisipasi Perempuan pada Pemilu di Semarang Mencapai 41 Persen
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara