> >

Menaker Tegaskan Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Gunakan Hak Pilih saat Hari H Pemilu 2024

Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 21:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum 2024 dipastikan akan naik. (Sumber: Kemenaker RI)

Menurut SE tersebut, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha diminta mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulisnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Partisipasi Perempuan pada Pemilu di Semarang Mencapai 41 Persen

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU