Syahrul Yasin Limpo Cs Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi
Hukum | 7 Februari 2024, 17:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), akan segera menjalani sidang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Selain SYL, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).
Ia menambahkan, dengan dilimpahkan para tersangka tersebut, wewenang penahanan terhadap SYL dkk kini beralih kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Penahanan rutan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
KPK, kata Ali, masih melakukan pendalaman terhadap kasus TPPU yang menjerat SYL.
"Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," ucapnya.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL Sebagai Pemulihan Keuangan Negara Imbas Kerugian Korupsi
Diberitakan sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu.
Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019-2024.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo dan Politikus NasDem Rajiv
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV