> >

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan, Ini yang Memberatkan

Hukum | 7 Februari 2024, 16:08 WIB
Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, berjalan meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/2/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujar Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika.

Sebagai informasi, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menuntut Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Atas vonis tersebut, baik pihak Stefanus maupun jaksa KPK, menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Stefanus disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun terhadap para saksi dalam perkara korupsi tersebut.

Baca Juga: Tegaskan Kliennya Tak Gunakan Uang APBD untuk Berjudi, Stefanus Roy: Tidak Realistis, Hoaks!

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU