> >

Pakar HTN UGM: Ada Kekacauan Kalau Putusan DKPP untuk KPU Dipaksakan Mengarah ke Pencalonan Gibran

Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 23:30 WIB
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin mengungkap sejumlah skenario dari perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan pemilu 2024, Rabu (16/3/2022). (Sumber: YouTube Public Virtue Institute)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Zainal Arifin Mochtar menilai akan ada kekacauan jika putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipaksakan mengarah ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar merespons putusan DKPP untuk Ketua KPU dan enam pimpinan lainnya, Rabu (7/2/2024).

“Tapi kalau untuk mengatakan bisa berefek ke Gibran dan sebagainya, sudah enggak mungkin, sulit, ini Pemilu tinggal beberapa hari, sudah tidak mungkin mengganti surat suara dan lain sebagainya, saya kira ada kekacauan kalau kemudian dipaksakan diarahkan ke pencalonan Gibran, karena itu malah berpengaruh pada penyelenggaraan pemilu,” ucap Zainal.

Saat ini, kata Zainal, yang paling penting adalah kita memberikan catatan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang sepatutnya independent.

Baca Juga: Eks Ketua DKPP sebut Putusan untuk KPU Tak Progresif: Seperti Era Jimly Harusnya Koreksi Kebijakan

“Yang paling penting adalah kita berikan catatan betapa seorang KPU kali ini, saya kira jilid KPU kali ini, adalah KPU yang paling buruk ya, rajin melakukan pelanggaran etik dan kelihatan tidak membela publik, tidak membela perempuan, tidak membela gerakan anti-korupsi,” ucap Zainal.

“Tapi memilih, lebih membela partai politik dan kepentingannya dan itu terjadi berulang-ulang. Jadi bukan sekali atau dua kali, terjadi berulang-ulang. Nah dihadapkan dengan penyelenggaraan pemilu yang buruk seperti ini, pertaruhannya tentu pemilunya sendiri, itu yang paling dikhawatirkan. Jadi makanya saya kira kekuatan pengawasan teman-teman harus dinaikkan.”

Selain itu, Zainal menilai publik juga harus cerdas menggunakan hak pilih dalam pemilu yang berlangsung 14 February 2024.

“Yang namanya Pemilu itu adalah cara untuk melakukan penghukuman kalau memang dianggap bersalah, tapi kalau dianggap tidak bersalah ya silakan, itu pilihan-pilihan personal yang sangat mungkin sepanjang punya keyakinan apakah buruknya KPU ini punya keterkaitan atau tidak,” ujar Zainal.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Disebut Alami Krisis Etika dan Moral, Habiburokhman: Fitnah

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU