> >

DKPP Sanksi Peringatan Keras Terakhir untuk Komisioner KPU, Apa Kata Pakar Hukum Tata Negara?

Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 15:24 WIB
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asyari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Hasil survei dari LSI Denny JA menyebut elektabilitas Prabowo-Gibran meningkat, Senin (20/11). (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai hanya bom waktu yang bisa menunjukkan apakah ada korelasi antara KPU periode ini dengan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar merespons putusan DKPP untuk Ketua KPU dan enam pimpinan lainnya, Rabu (7/2/2024).

“Apakah kemudian ada korelasinya dengan Gibran atau tidak, kita nggak tahu, mungkin bom waktu, kalau nanti kemudian misalnya Gibran menang, lalu kemudian ada jabatan yang diberikan atau apa dan sebagainya, nah mungkin nanti bisa kita simpulkan, oh dulu memang ada keterkaitan atau tidak, itu soal lain,” ucap Zainal.

Saat ini, kata Zainal, dalam putusan DKPP terhadap Ketua KPU dan 6 komisioner lainnya memang tidak ada yang menyatakan keterkaitan dengan Gibran.

Baca Juga: Eks Ketua DKPP sebut Putusan untuk KPU Tak Progresif: Seperti Era Jimly Harusnya Koreksi Kebijakan

Menurut Zainal, satu-satunya gambaran yang ditunjukkan dari putusan DKPP adalah KPU tidak berimbang di Pilpres 2024.

“Kalau kita catat bahwa apakah ini ada keterkaitan dengan Gibran memang nggak ada, bunyi putusan tidak mengatakan itu, bunyi peraturan tidak mengatakan itu apa-apa, satu-satunya yang mungkin kita baca dari putusan ini, ya KPU tidak berimbang, KPU melakukan pelanggaran etik, KPU seakan-akan memberikan kemudahan untuk yang lain, dan kesulitan untuk yang lain,” jelas Zainal.

“Misalnya kalau kita bandingkan bagaimana cara KPU memberlakukan 30% perempuan yang tidak mau dia diadopsi dengan putusan yang ini, yang tiba-tiba dia adopsi dengan kecepatan yang luar biasa,” imbuhnya.

Sebelumnya, putusan DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Disebut Alami Krisis Etika dan Moral, Habiburokhman: Fitnah

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.

Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU