Pakar Hukum Tata Negara: Putusan DKPP untuk KPU Aneh, Tidak Sinkron antara Logika dan Kesimpulan
Rumah pemilu | 7 Februari 2024, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pimpinan KPU aneh.
Hal tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar merespons putusan DKPP untuk Ketua KPU dan enam pimpinan lainnya, Rabu (7/2/2024).
“Harus diingat begini, putusan ini memang tidak menyebut apa-apa, bahkan putusan ini kayaknya agak aneh, kalau dibaca dengan detail, ada tidak sinkron antara logika dengan kesimpulan,” ucap Zainal.
“Karena logikanya mengatakan bahwa kelakuan KPU untuk mengesahkan Gibran tidak keliru, nggak ada dia sama sekali mengatakan mengesahkan Gibran itu adalah tindakan keliru, yang keliru itu adalah karena tidak mengaturnya, tidak membuat peraturan PKPU, mengubah PKPU untuk melakukan itu, jadi tidak sinkron, logikanya mengatakan tidak ada masalah dengan mengesahkan Gibran, tapi masalahnya adalah kenapa tidak bikin peraturan PKPU.”
Baca Juga: Respons Anies atas Putusan DKPP untuk KPU: yang Baik akan Terlihat, dan yang Buruk akan Terkuak
Menurut Zainal, DKPP harusnya menjelaskan makna putusan yang dibuatnya untuk komisioner dan Ketua KPU dalam konteks pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
“Kita secara logis agak bingung ini, makanya DKPP harus jelaskan, apa sih maksud putusannya? Kalau saya misalnya lebih baiknya langsung bilang, untuk mengatakan, ini tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran misalnya, itu jauh lebih clear, dibanding kemudian bahasanya seakan-akan iya tapi kemudian menghukum,” ujar Zainal.
Dalam keterangannya, Zainal juga menyoroti rekam jejak DKPP yang pernah memberikan peringatan keras terakhir untuk Hasyim Asy’ari sebelum perihal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Zainal pun mempertanyakan makna peringatan keras yang digunakan DKPP untuk memberikan sanksi pelanggaran etik.
“Hasyim Asy’ari ini dijatuhin putusan sudah kali ketiga dan putusan kata-kata peringatan terakhir itu juga ada dalam putusan sebelumnya, jadi pertanyaan itu, mana yang terakhir?” tanya Zainal.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV