Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Digelar di PN Surakarta
Hukum | 7 Februari 2024, 06:30 WIBDiketahui, Almas sebelumnya telah mengajukan gugatan batas capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini lah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.
Almas juga mengaku mengalami kerugian nyata lantaran ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun meminta putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.
Tak hanya itu, Almas juga memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.
Almas turut meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran 2 Kali soal Wanprestasi, PN Surakarta: Tidak Ada Ucapan Terima Kasih
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com