Terakhir Besok, Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pindah TPS
Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 20:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
Masa pengajuan pindah TPS kini diperpanjang hingga besok tanggal 7 Februari 2024, pukul 23.59 WIB.
Hal yang perlu diperhatikan adalah ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pindah TPS.
Ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini sesuai dengan kebutuhan mereka, asalkan alasan yang diajukan sah.
Namun, perlu diingat bahwa pemindahan TPS hanya berlaku untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) mereka.
Syarat Dokumen Pindah TPS
- KTP atau KK
- Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
- Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar
Cara Pindah Memilih di TPS
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti alasan pindah memilih
- Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca Juga: JALAN-JALAN ke Bali, Rekomendasi Staycation dan Mencoba Ayunan Raksasa!
Alasan Pindah Memilih di TPS Lain
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan
Syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta.
- TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Erick Thohir Sebar Hoaks soal AMIN akan Tutup BUMN jadi Koperasi
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV