> >

Projo DIY Resmi Cabut Laporan soal Butet Hina Jokowi

Hukum | 6 Februari 2024, 17:27 WIB
Foto Asip. Seniman sekaligus budayawan Butet Kertaredjasa. Kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporan terhadap seniman sekaligus budayawan Butet Kertaredjasa di Polda DIY. (Sumber: Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporan terhadap seniman sekaligus budayawan Butet Kertaredjasa di Polda DIY.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie sebagai pendamping hukum Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto selaku pelapor.

"Laporan terhadap Bapak Butet terkait dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain sebagainya secara resmi dicabut," kata Romi, yang dikutip dari video KompasTV, Selasa (6/2/2024).

Menurut Romi, pencabutan laporan ini dicabut menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya disampaikan kepada Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi juga membenarkan pencabutan laporan tersebut.

Ia menyebut pihaknya telah menerima permintaan pencabutan laporan tersebut.

"Sudah (diterima)," sambung Kombes Endriadi, dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Lebih lanjut, ungkapnya, penyelidikan terhadap laporan Butet juga dihentikan.

"Penyidik dalam hal ini professional dengan melihat delik absolut tersebut. Dihentikan karena deliknya absolut murni dan tidak ada pengaduan dari korban," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Butet Tegaskan Tak Akan Cabut Pernyataannya yang Mengkritik Jokowi, Mengaku Tidak Menyesal

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Relawan Projo DIY melaporkan Butet Kertaredjasa ke Polda DIY atas dugaan mengucapkan kata-kata yang menghina Presiden Jokowi.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Tertulis sebagai pelapor adalah Aris Widihartanto.

"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata Perwakilan Relawan Projo DIY, Aris Widiharto, Selasa (30/1).

Aris menyebut salah satu pasal yang disangkakan pihaknya terhadap Butet adalah Pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian. Dia menilai Butet menyuarakan kebencian karena menganalogikan Jokowi dengan binatang.

"Bagian (ucapan Butet) yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.

Jokowi Minta Projo Cabut Laporan soal Butet

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Jokowi meminta agar relawan Projo DIY untuk mencabut laporan polisi terhadap seniman Butet Kartaredjasa.

"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," kata Budi Arie, Senin (5/2) kemarin.

Budi Arie mengatakan Jokowi juga meminta agar persoalan ini tidak membuat publik menjadi ramai.

"Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagipula ini delik aduan," ucap Budi.

Baca Juga: Jokowi Minta Laporan soal Butet Dicabut, Mahfud: Harusnya Jangan Hanya Butet, Kan Banyak yang Lain

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU