> >

Mahfud MD Sebut Ketua KPU Harus Diberhentikan Jika Kembali Melakukan Pelanggaran

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 17:14 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak, Prof, di Seturan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Rio Feisal)

Baca Juga: Puan Sebut Negara Harus Bebaskan Rakyat Memilih: Capek Nyoblos, tapi Nggak Ikut Kata Hati, Rugi Donk

"Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tetapi yang dihukum siapa-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya uncle (paman) Usman diberhentikan," sambung Mahfud disambut tawa para hadirin.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin (5/2) kemarin.

Mereka di antaranya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunnews.com, Kompas TV


TERBARU