Belum Punya KTP Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024 Asalkan Tercatat di DPT, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 10:03 WIBBaca Juga: Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal
Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:
- Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
- Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT?
Tenang saja, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa nyoblos Pemilu 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang saat datang ke TPS.
Syaratnya, berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Masyarakat bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV