Penting! Berikut Ini Ketentuan Denah TPS dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 04:00 WIBBerikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta.
TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.
Syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Legitimasi Pemilu Terganggu Adanya Pelanggaran Etik KPU!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV