> >

Simak! Batas Ajukan Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Begini Cara dan Syaratnya

Rumah pemilu | 6 Februari 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi mencoblos Pemilu 2019. Ini jadwal jam buka dan tutup TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.id)

Berikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
  2. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  3. Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
  4. Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta. 

TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.

Syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  • tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Jam Buka dan Tutup TPS Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Nyoblos

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU