> >

Link Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK

Rumah pemilu | 5 Februari 2024, 19:30 WIB
Logo Pemilu 2024. Cara cek TPS Pemilu 2024 cukup menggunakan NIK dengan mengakses link resmi yang sudah disediakan KPU. (Sumber: Pemkab Nganjuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kurang dari dua pekan lagi, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilu 2024 akan digelar sebagai pesta demokrasi.

Dalam rangka menghadapi hari pencoblosan, penting bagi Anda untuk mengetahui dan memeriksa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan memberikan suara.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sebanyak 823.220 TPS yang tersebar. Angka ini terdiri dari 820.161 TPS di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.

Pada hari pencoblosan nanti, Anda akan memiliki kesempatan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Bagi pemilih yang memiliki alamat domisili berbeda dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), penting untuk memastikan TPS mana yang harus Anda kunjungi untuk melakukan pencoblosan.

Untuk panduan lebih lanjut tentang cara mengecek TPS Pemilu 2024, silakan simak informasi di bagian akhir tulisan ini.

Cara Cek TPS Pemilu 2024

  1. Bukan laman Cek DPT Online atau klik tautan ini https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Setelah itu, klik "Cari"
  4. Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.
  5. Namun, apabila nama Anda belum terdaftar, bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Baca Juga: DKPP Ungkap Mengapa KPU Langgar Etik Ketika Terima Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres!

Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar

Berikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  • Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
  • Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta. 

Adapun di TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.

Syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  • tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Cawapres Muhaimin Iskandar Buka Suara soal Pelanggaran Etik KPU Terima Gibran Jadi Cawapres

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU