Gelombang Kritik Sivitas Akademika Meluas, Tuntut Presiden dan Elite Politik Junjung Adab dan Etika
Politik | 5 Februari 2024, 13:00 WIBAtas dasar kondisi tersebut, sivitas akademika UPI menyatakan:
- Mendesak Presiden Republik Indonesia agar mencabut pernyataan yang menunjukkan keberpihakannya dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada pemilu 2024.
- Meminta Presiden Republik Indonesia agar bersikap dan bertindak sebagai negarawan yang menjunjung tinggi nilai, moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila serta mengingat kembali: sumpah dan janjinya sebagai Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Meminta seluruh lembaga negara dan para pejabat publik agar komitmen untuk menegakkan Etika Kehidupan Berbangsa sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
- Mendesak Presiden Republik Indonesia dan para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya negara untuk kepenungan politik praktis kampanye pemilu.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024 secara berkeadilan dan berintegritas sebagai wujud pendidikan politik kebangsaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Demikian pernyataan kami sampaikan sebagai upaya untuk menegakkan kembali nilainilai, moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Deklarasi Universitas Jember
Sejumlah guru besar, dosen, dan mahasiswa Unej mengeglar deklarasi untuk Pemilu 2024 yang jujur dan adil di kampus Unej, Senin (5/2). Deklarasi ini dipimpin oleh Guru Besar Fakultas Hukum Prof. dr. Dominikus Rato.
Deklarasi Unej memuat lima tuntutan kepada pemerintah, penyelenggara pemilu, serta seluruh cabang-cabang kekuasaan negara. Berikut lima tuntutan tersebut.
- Seluruh cabang kekuasaan negara, baik ekskutif, legislatif dan yudikatif untuk senantiasa berpedoman pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan menjalankan nilai nilai Pancasila.
- Menuntut KPU, Bawaslu dan pemerintah memastikan netralitas penyelenggara negara dan harus memberikan teladan baik.
- Menuntut penghentian upaya politisasi kebijakan negara oleh presiden yang berpotensi merusak proses demokrasi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam Pemilu.
- Menuntut tegaknya hukum dan etika penyelenggaraan Pemilu serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepetingan pihak tertentu.
- Mengajak civitas akademika perguruan tinggi terlibat bersama rakyat untuk terus mengawal Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Gelombang kritik oleh sivitas akademika perguruan tinggi dimulai dengan diterbitkannya Petisi Bulaksumur oleh komunitas akademik universitas yang dulu mendidik Presiden Jokowi, UGM.
Komunitas akademik menilai Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan justru menunjukkan bentuk-bentuk penyimpangan kepada prinsip dan moral demokrasi, kerakyatan serta keadilan sosial yang merupakan ensesni nilai Pancasila.
"Jokowi semestinya selalu mengingat janjinya sebagai alumni UGM yang berbunyi...Bagi kami almamater kuberjanji setia. Kupenuhi dharma bhakti tuk Ibu Pertiwi. Di dalam persatuanmu jiwa seluruh bangsaku. Kujunjung kebudayaanmu kejayaan Nusantara..." kata Guru Besar Fakultas Psikologi UGM Prof. Koentjoro, 31 Januari lalu.
Baca Juga: Guru Besar UI, UGM, dan UII Kirim Petisi kepada Jokowi agar Pemilu 2024 Digelar Secara Adil
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV