Simak, Begini Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024
Rumah pemilu | 2 Februari 2024, 11:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 semakin dekat. Salah satu hal yang penting untuk disimak adalah tahapan pemungutan suara.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, tercantum sejumlah tahapan yang perlu dilakukan.
Sebagai informasi, tahapan-tahapan ini berakhir pada hari yang sama saat pencoblosan surat suara.
Baca Juga: Penting, Batas Ajukan Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Begini Cara dan Syaratnya
Untuk selengkapnya, berikut tahapan lengkap penghitungan suara Pemilu 2024:
Tahapan Pemungutan Suara Pemilu
1. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
2. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.
3. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.
4. Ketua KPPS:
- a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
- b. menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
- c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan
- d. mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.
Baca Juga: Simak, Berikut Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024, Penting untuk Pemilih Pemula!
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV