Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Mulai Jam 7 Pagi, Simak Tata Cara Memilih di TPS
Rumah pemilu | 2 Februari 2024, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penting bagi pemilih untuk memahami tata cara pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024 ketika memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimulai pada pukul 7 pagi.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari tinggal dua pekan lagi, dan saat ini masih berada dalam tahap rapat umum atau kampanye besar-besaran hingga 10 Februari.
Setelah fase kampanye berakhir, masa tenang akan diterapkan pada 11-13 Februari 2024, dimana setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari.
Tahap selanjutnya adalah pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 14-15 Februari, diikuti oleh rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 hingga 20 Maret 2024, di setiap tingkatan, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
Penetapan hasil pemilu sesuai dengan jadwal akan dilakukan pada Maret 2024, dengan memperhitungkan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, yang harus diajukan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, yang harus diajukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Selanjutnya, proses pengucapan janji anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi akan disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota. Sementara itu, pelantikan anggota DPR dan DPD RI dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2024, dan pelantikan Presiden-Wakil Presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menekankan pentingnya menjaga hak pilih warga dalam Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Adi Prayitno: Win-Win Solution
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan waktu pencoblosan yang telah ditetapkan dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
"Dalam penggunaan hak pilih di TPS di Pemilu 2024, tetap masih coblos," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko, Rabu (31/1/2024).
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribun News