Anggota Komisi II DPR Desak Bawaslu Berani Tindak ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024
Rumah pemilu | 1 Februari 2024, 15:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berani menindak para aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar prinsip netralitas di Pemilu 2024.
Menurut dia, terjadinya banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN karena penerapan berbagai aturan belum optimal, terutama terkait penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
Baca Juga: Dilema ASN, Punya Hak Politik Tapi Di Tuntut Netral
"Kami juga mensinyalir berbagai informasi dari media massa, seperti daerah Garut, Boyolali, Sumatera Utara dan lain sebagainya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
"Kita di Komisi II sudah me-warning (memperingatkan, red) kepada Bawaslu agar berani menegakkan aturan. Dalam hal ini, Bawaslu harus punya integritas yang tinggi dan mereka tidak boleh berpihak," sambungnya.
Politikus PAN itu mengaku telah mendapatkan informasi mengenai dugaan sejumlah kepala daerah memobilisasi ASN untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) tertentu di pesta demokrasi.
"Mudah-mudahan Bawaslu dan KPU punya keberanian untuk menegakkan aturan-aturan itu," katanya.
Selain itu, ia berharap Bawaslu tidak melakukan tebang pilih termasuk dalam penertiban alat peraga kampanye (APK).
Baca Juga: 3 ASN Langgar Netralitas di Pandeglang Disanksi Penundaan Gaji Berkala Selama 1 Tahun
"Penyelenggara pemilu jangan pernah melihat partai dan calonnya, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, misalnya alat peraga tidak sesuai pada tempatnya, maka harus ditertibkan," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV