Gugatan Wanprestasi, Almas Tsaqibbirru Minta Gibran Bayar Rp10 Juta Langsung ke Panti Asuhan
Hukum | 1 Februari 2024, 14:05 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait dugaan wanprestasi senilai Rp10 juta.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 29 Januari 2024 dengan nomor register 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Dalam dokumen petitum, Almas mengaku mengalami kerugian ketika mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia harus membayar sewa jasa advokat senilai Rp10 juta untuk mendaftarkan gugatan uji materi ke MK.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Gibran Rakabuming Digelar 15 Februari 2024
“Penggugat (Almas)mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat,” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.
Ia juga menilai bahwa Gibran tak pernah mengucapkan terima kasih usai gugatannya dikabulkan sebagian oleh MK. Hal inilah yang membuatnya menilai Gibran telah melakukan wanprestasi.
Atas hal itu, Almas Tsaqibbirru pun menggugat Gibran. Ia meminta Ketua PN Surakarta untuk menghukum Gibran membayarkan kerugian Rp10 juta tersebut langsung ke salah satu panti asuhan yang ada di Surakarta.
“Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta,” demikian bunyi petitum poin 12.
Ia juga meminta Ketua PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 juta per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran, Sebut Rugi Rp10 Juta untuk Sewa Advokat Saat Gugat Batas Usia Capres
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV