Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Gibran Rakabuming Digelar 15 Februari 2024
Hukum | 1 Februari 2024, 13:21 WIBMK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Almas yang membuat Gibran bisa maju ke Pilpres 2024 meski belum genap berusia 40 tahun.
Dalam dokumen petitum yang diterima Kompas.tv, Almas menilai ia turut berperan membuka pintu bagi Gibran sehingga putra Presiden Joko Widodo itu bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran 2 Kali soal Wanprestasi, PN Surakarta: Tidak Ada Ucapan Terima Kasih
Namun, hingga saat ini, Almas mengaku tidak mendapatkan apresiasi dari Gibran, meski sekadar ucapan terima kasih. Ia pun menilai Gibran telah melakukan wanprestasi.
Almas juga mengaku menggelontorkan uang senilai Rp10 juta untuk menyewa jasa advokat dalam gugatan batas usia capres-cawapres ke MK.
“Penggugat (Almas) mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat,” demikian bunyi petitum.
Atas hal itu, Almas menggugat Gibran dan memohon agar PN Surakarta menghukum Gibran membayar Rp10 juta tersebut paling lambat 14 hari setelah putusan.
Uang tersebut nantinya akan disalurkan Almas ke satu panti asuhan yang berada di Surakarta.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV