> >

Isi Gugatan Wanprestasi Almas terhadap Gibran: Berkaitan dengan Gugatan MK, Alami Kerugian Rp10 Juta

Hukum | 1 Februari 2024, 12:11 WIB
Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta. (Sumber: Tribunnews)

“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.”

Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran 2 Kali soal Wanprestasi, PN Surakarta: Tidak Ada Ucapan Terima Kasih

Almas mengaku mengalami kerugian nyata lantaran ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke MK.

Ia pun meminta Gibran membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan dan memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.

Almas juga meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU