Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran 2 Kali soal Wanprestasi, PN Surakarta: Tidak Ada Ucapan Terima Kasih
Peristiwa | 1 Februari 2024, 10:35 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru, melayangkan gugatan sebanyak dua kali terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024, sedangkan gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024.
Dalam gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt/G/S/2024/PNSkt, Almas dalam petitumnya menyebut Gibran melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sehingga ia mengalami kerugian Rp10 juta.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru terkait Wanprestasi
Almas meminta hakim untuk menghukum Gibran Rakabuming membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta dengan biaya keterlambatan Rp1 juta setiap hari keterlambatan.
Namun, gugatan tersebut dinyatakan dismissal lantaran hakim tidak menemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis dan sifatnya masih persangkaan.
Dibutuhkan pembuktian yang lebih komprehensif sehingga gugatan sederhana tersebut dinyatakan dismissal.
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto yang juga menjadi hakim yang menangani perkara tersebut menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana.
“Dulu pernah masuk gugatan sederhana, kebetulan saya hakimnya, saya dismissal. Ini bukan gugatan sederhana, ini harus diajukan secara gugatan biasa karena pembuktiannya lebih detail dan komprehensif,” ucap Bambang, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru, Bantah Lakukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Demi Gibran
Setelah itu, Almas kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama pada 29 Januari 2024 dan terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Bambang menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk masuk dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
“Wanprestasinya ya itu, kok ora ono (tidak ada) ucapan terima kasih, wong udah dibantu. Almas sudah merasa membantu,” kata Bambang.
Bambang bilang, gugatan kedua ini sudah terdaftar, tetapi belum diproses.
“Belum (diproses), kan (perlu) ditunjuk majelis hakimnya, terus ditentukan nanti sidangnya kapan,” ucap Bambang.
Baca Juga: Profil Almas Tsaqibbirru dan Alasan Ajukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK
Sebagai informasi, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang menggugat peraturan terkait batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.
Putusan MK dari gugatan Almas ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV