> >

ICW Dorong KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej, Singgung Kasus Setya Novanto

Hukum | 1 Februari 2024, 07:47 WIB
Foto Arsip. EksWamenkumham, Eddy Hiariej. ICW turut menyoroti gugurnya status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai dikabulkannya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Saat itu, KPK kembali menjerat Ketua DPR RI periode 2014-2019 tersebut sebagai tersangka meski status tersangkanya telah dicabut oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

”Saat itu KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka,” ujarnya, dikutip dari Kompas.id.

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. 

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

 

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id.


TERBARU