> >

Gaji TNI-Polri Resmi Naik, Cek Rincian Besarannya

Humaniora | 31 Januari 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi: Aparat gabungan TNI Polri saat apel di Polres Puncak (Sumber: Tribunpapua.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) resmi naik mulai 1 Januari 2024. 

Kenaikan gaji TNI sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Sedangkan kenaikan gaji Polri termaktb dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun 2024, Berikut Jadwal Cair dan Rincian Besarannya

Untuk selengkapnya, berikut kenaikan rincian besaran gaji TNI-Polri 2024:

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI

  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Baca Juga: Link PDF PP No 5 tentang Kenaikan Gaji PNS 2024, Ini Rincian untuk Semua Golongan

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU