> >

Dua Kali Absen, Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Hukum | 31 Januari 2024, 14:18 WIB
Foto Arsip. Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (31/1/2024). (Sumber: Kompas.com /Fabian Januarius Kuwado)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (31/1/2024).

Diketahui, Idrus akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kepada eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dkk.

Idrus sedianya menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/1/2024) dan Selasa (30/1/2024), namun ia berhalangan hadir dan baru bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.

Eks Menteri Sosial (Mensos) itu pun menyebut sebelumnya telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada KPK. 

"Saya sudah kirim surat untuk meminta penundaan karena ada acara saya,” kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

“Enggak, siapa bilang,” ucap Idrus dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, belum diketahui materi yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan Idrus pada hari ini.

Baca Juga: Kalah dari Eddy Hiariej, KPK Belum Tentukan Langkah, Sebut Masih Tunggu Salinan Putusan

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Adapun peran keempat tersangka tersebut berbeda-beda. Tersangka Helmut diduga sebagai orang yang memberi suap atau gratifikasi.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Eddy, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara Yosi Andika Mulyadi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Saat itu, Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaannya.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.

Ia menambahkan, Rp1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Usai penetapan tersangka tersebut, Eddy dan Helmut kompak mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, belakangan Helmut mencabut permohonan praperadilan tersebut. 

Pada Selasa (30/1), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.

Baca Juga: Usut Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham sebagai Saksi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU