> >

Mantan Penyidik KPK: Putusan Praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej Tidak Sesuai UU KPK

Hukum | 31 Januari 2024, 10:09 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

“Putusan ini berbahaya dan dapat menjadi preseden yang memperngaruhi putusan pra peradilan,” kata Praswad.

Baca Juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi 2023 Stagnan, ICW: Omon-Omon Upaya Pemberantasan Korupsi Jokowi

“Perlu adanya upaya mendalam untuk memeriksa proses praperadilan ini sehingga menjadi jelas bagaimana pertimbangan hakim bisa mengarah kesana.”

Di samping itu, Praswad menilai Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung perlu menyoroti dengan cermat putusan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej.

“KY dan Badan Pengawas MA perlu mendalami lebih jauh mengenai apa di balik pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy OS Hiariej dalam putusannya. Hal ini karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU KPK dengan segala kekhususannya,” jelas Praswad.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU