> >

Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Bakal Kaji Pertimbangan Hakim: Masuk Akal atau Masuk Angin

Hukum | 31 Januari 2024, 07:47 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.

Hakim juga menilai penetapan tersangka tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar dia. 

Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, Sebut Penetapan Tersangkanya oleh KPK Tak Sah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.


TERBARU