> >

Eks Gubernur Sumsel Herma Deru Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB

Hukum | 31 Januari 2024, 06:10 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri sekaligus Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Eddy Junaidu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Laporan terhadap keduanya diterima di Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Laporan ini dibuat oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa.

Baca Juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL: Kita Ikuti Saja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang diselidiki.

"Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (30/1/2024).

Menurut Brigjen Trunoyudo, penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan sesuai prosedur.

"Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," ucap Trunoyudo.

Sementara itu, pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo mengatakan, laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

Baca Juga: Jual Beli Senpi yang Catut Nama TNI AD Terbongkar, Pelaku Palsukan Dokumen hingga Ngaku Pejabat TNI

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU