> >

Bansos Dirapel 3 Bulan Sekaligus, Anies: Harusnya Mengikuti Kebutuhan Rakyat, Bukan Kalender Politik

Rumah pemilu | 30 Januari 2024, 18:29 WIB
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat memaparkan visi, misi dan gagasan terkait antikorupsi di acara Paku Integritas KPK, Rabu (17/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

TEGAL, KOMPAS.TV - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik pemberian bansos pemerintah yang dirapel tiga bulan sekaligus dari Januari, Februari, dan Maret 2024. Jadwal pemberian bansos ini ramai disorot karena bertepatan dengan periode Pemilu 2024.

Anies menyebut bansos seharusnya disalurkan dengan menyesuaikan kebutuhan rakyat, bukan kepentingan politik pemberi. Hal tersebut disampaikan Anies usai acara kampanye akbar di Tegal, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).

"Jadi gini, bansos itu diberikan mengikuti kalender kebutuhan rakyat, bukan mengikuti kalender politik," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Kapan rakyat membutuhkan, di situ dikasih bansos, ada jadwalnya, jadwalnya sesuai kebutuhan rakyat, bukan sesuai dengan jadwal kebutuhan politik yang mau memberi," lanjutnya.

Baca Juga: Istana Ungkap Alasan Jokowi Bagikan Bansos Tak Libatkan Mensos Risma

Anies menegaskan bahwa bansos adalah pemberian negara yang disampaikan melalui aparat pemerintah. Ia pun menyebut bansos seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politis tertentu.

"Karena yang memberi itu negara, yang nanti menyampaikan aparat pemerintah. Nah, jadi jangan kemudian ini dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menuturkan bahwa setiap program bansos sudah direncanakan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah RI sendiri menyiapkan dana Rp11,25 triliun yang akan dicairkan pada periode Januari hingga Maret 2024.

Sri Mulyani menyebut terdapat kenaikan anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) dari sebesar Rp476 triliun pada 2023 menjadi Rp493,5 triliun pada 2024.

“Kenaikan itu dibahas oleh pemerintah bersama DPR dan ditetapkan dalam UU. Jadi, kalau pemerintah menggunakan APBN, itu adalah uang APBN di mana sumber dan penggunaannya dibahas dan disetujui oleh DPR,” katanya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU