> >

OTT KPK di Sidoarjo, Ini Alasan Hanya 1 dari 11 Orang yang Terjaring yang Jadi Tersangka

Hukum | 30 Januari 2024, 10:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” kata Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Siska juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

Ghufron mengungkapkan peran Siska Wati dalam perkara korupsi tersebut yakni diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.

Besaran insentif yang dipotong oleh Siska Wati mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp1,3 triliun.

Ghufron membeberkan, pemotongan dan penerimaan dana insentif tersebut kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan Siska Wati dan Bupati Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron.

Baca Juga: KPK Akui Ada Perdebatan Alot saat Gelar Perkara OTT Sidoarjo, Kasus Sempat Ingin Dilimpahkan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU