> >

Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini

Hukum | 30 Januari 2024, 07:38 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy pada hari ini, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

Diberitakan sebelumnya, Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. 

Eddy bersama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana, yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi, diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Kemudian satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Ia diduga sebagai orang yang memberi suap atau gratifikasi.

Helmut sudah ditahan KPK dan sempat mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilannya.

Eddy dkk juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka mereka.

Mereka sempat mencabut permohonan praperadilan, namun, Eddy, Yogi, dan Yosi kemudian mengajukannya kembali.

Baca Juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Eddy Hiariej dan Advokat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU