> >

KPK Sebut Pemotongan Dana Insentif Pajak dan Retribusi Digunakan untuk Kebutuhan Bupati Sidoarjo

Hukum | 29 Januari 2024, 21:44 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan penetapan tersangka Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati. (Sumber: Kompas TV)

Adapun operasi tangkap tangan tersebut diketahui berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024 dan Jumat, 26 Januari 2024.

Dari operasi senyap tersebut, 11 orang yang terjaring itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan satu tersangka yaitu Siska Wati. 

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” kata Nurul Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, pihaknya menahan Siska Wati selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Penahanan tersebut terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

“Di Rumah Tahanan Cabang KPK,” tutur Ghufron.

Baca Juga: Pimpinan KPK Perintahkan Panggil dan Periksa Bupati Ahmad Muhdlor terkait OTT Sidoarjo

Adapun 10 orang lainnya yang terjaring dalam OTT KPK itu antara lain suami Siska Wati sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.

Kemudian, anak Siska bernama Nur Ramadan, kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, dan Pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila.

Selanjutnya, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Atas perbuatannya, Siska Wati dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU