Simak, Berikut Urutan Tugas Lengkap KPPS sebelum dan sesudah Pemillu 2024
Rumah pemilu | 29 Januari 2024, 21:33 WIBHari Pencoblosan
1. Persiapan Pemungutan Suara
- Tiba di TPS paling lambat pukul 06.00 waktu setempat.
- Memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas.
2. Rapat Pemungutan Suara
- Membuka rapat pemungutan suara pada pukul 07.00 waktu setempat jika pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
- Memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS.
- Membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
3. Pemungutan Suara
- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tertera di Model C6.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terjadi surat suara rusak atau salah coblos.
4. Rapat Penutupan Pemungutan Suara
- Pada pukul 12.00 waktu setempat, mengumumkan pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) dapat memberikan suaranya selama surat suara masih tersedia.
- Pada pukul 13.00 waktu setempat, mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai, memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
Baca Juga: Geger Pemberian Uang Saku KPPS, Disebut Besok Bakal Cair
Penghitungan Suara
1. Persiapan Penghitungan Suara
- Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
- Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
- Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara.
2. Penghitungan Suara
- Membuka satu per satu kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusun/menumpuk secara rapi.
- Mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.
- Meneliti tanda coblos pada surat suara.
- Mengisi Hasil Perolehan Suara pada formulir Model C1 Plano.
- Mengisi Formulir Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1.
- Memasukkan surat suara ke dalam sampul.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.
Sesudah Pemilu 2024
1. Penyerahan Kotak Suara dan Kelengkapan
- Menyerahkan kotak
Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan cek link berikut: kpu.go.id
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV