> >

Simak, Berikut Urutan Tugas Lengkap KPPS sebelum dan sesudah Pemillu 2024

Rumah pemilu | 29 Januari 2024, 21:33 WIB
Petugas KPPS membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pemilih di bilik suara saat simulasi Pemilu 2019 di Kota Blitar, Jawa Timur, 19 Desember 2018. (Sumber: Irfan Anshori/Antara)

Hari Pencoblosan

1. Persiapan Pemungutan Suara

  • Tiba di TPS paling lambat pukul 06.00 waktu setempat.
  • Memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas.

2. Rapat Pemungutan Suara

  • Membuka rapat pemungutan suara pada pukul 07.00 waktu setempat jika pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
  • Memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS.
  • Membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

3. Pemungutan Suara

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tertera di Model C6.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terjadi surat suara rusak atau salah coblos.

4. Rapat Penutupan Pemungutan Suara

  • Pada pukul 12.00 waktu setempat, mengumumkan pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) dapat memberikan suaranya selama surat suara masih tersedia.
  • Pada pukul 13.00 waktu setempat, mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai, memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

Baca Juga: Geger Pemberian Uang Saku KPPS, Disebut Besok Bakal Cair

Penghitungan Suara

1. Persiapan Penghitungan Suara

  • Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
  • Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
  • Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara.

2. Penghitungan Suara

  • Membuka satu per satu kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusun/menumpuk secara rapi.
  • Mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.
  • Meneliti tanda coblos pada surat suara.
  • Mengisi Hasil Perolehan Suara pada formulir Model C1 Plano.
  • Mengisi Formulir Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1.
  • Memasukkan surat suara ke dalam sampul.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.

Sesudah Pemilu 2024

1. Penyerahan Kotak Suara dan Kelengkapan

  • Menyerahkan kotak

Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan cek link berikut: kpu.go.id

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU