> >

KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi

Hukum | 29 Januari 2024, 20:32 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK baru saja menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.  (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Adalah Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati, yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap 11 orang termasuk Siska Wati.

Baca Juga: KPK: Proyek Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Rp20 Miliar, tapi Rp17,6 Miliar Diduga Dikorupsi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut diketahui berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024 dan Jumat, 26 Januari 2024 kemarin.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, 11 orang yang terjaring kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Siska Wati. 

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ghufron mengungkapkan peran Siska Wati dalam perkara korupsi tersebut yakni diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.

Baca Juga: Pimpinan KPK Perintahkan Panggil dan Periksa Bupati Ahmad Muhdlor terkait OTT Sidoarjo

Besaran insentif yang dipotong oleh Siska Wati mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp1,3 triliun.

Ghufron membeberkan bahwa pemotong dan penerimaan dana insentif tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pelaku Siska Wati dan Bupati Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan bahwa pihaknya menahan Siska Wati selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan tersebut terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

“Di Rumah Tahanan Cabang KPK,” tutur Ghufron.

Adapun 10 orang lainnya yang terjaring dalam OTT KPK itu antara lain suami Siska Wati sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.

Baca Juga: OTT KPK di Pemkab Sidoarjo: Bupati Hormati Proses Hukum, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Kemudian, anak Siska bernama Nur Ramadan, kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, dan Pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila.

Selanjutnya, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Atas perbuatannya, Siska Wati dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU