> >

Usai Cabut Gugatan, Siskaeee akan Ajukan Praperadilan Baru karena Dijemput Paksa dan Ditahan Polisi

Hukum | 29 Januari 2024, 19:34 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Ilham Kausar)

Walaupun demikian, Tofan mengaku belum tahu kapan gugatan praperadilan kliennya Siskaeee bakal diajukan kembali ke PN Jaksel.

"Tadi sidangnya diskors, supaya kami buatkan surat permohonan pencabutannya. Kami lanjut buat itu (praperadilan baru) nanti kami ke pengadilan supaya sidang dibuka lagi," ujar dia.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan bahwa hakim belum menerima surat pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Siskaeee sebelumnya.

"Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," ucap Djuyamto.

Adapun dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor. Sementara Siskaeee ditahan selama 20 hari. Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee: Masih Dibutuhkan untuk Kepentingan Penyidikan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU