PN Jaksel Telah Terima Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Akan Dibacakan Besok
Hukum | 29 Januari 2024, 12:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut telah menerima permohonan pencabutan gugatan praperadilan kedua yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sudah diterima permohonannya," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (29/1/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Pencabutan gugatan praperadilan Firli tersebut akan dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/1) besok.
"Besok akan dibacakan di persidangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 22 Januari 2024.
Gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Namun permohonan gugatan praperadilan tersebut kemudian dicabut setelah empat hari diajukan, atau tepatnya Jumat (26/1).
Baca Juga: Firli Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Begini Kata PN Jaksel
Dikutip dari Antara, kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua tersebut.
Menurut penjelasannya, hal itu dilakukan karena pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com, Antara